Mata pelajaran TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) saat ini sudah menjadi pelajaran yang wajib bagi para peserta didik untuk tingkat menengah pertama dan atas malah disebagian tingkat dasar sudah dipelajari.
Ketika TIK masih menjadi muatan lokal, Guru TIK berasal dari Lembaga Komputer yang diperbantukan namun semenjak berubah menjadi mata pelajaran wajib maka guru TIK merupakan guru honorer yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan tentang dunia TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) sehingga Guru TIK saat ini dapat berasal dari berbagai bidang ilmu.
Guru TIK adalah profesi guru atau tenaga pendidik di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Dalam kurikulum pendidikan di Indonesia, bidang TIK masuk ke dalam beberapa mata pelajaran, disesuaikan dengan jenis dan jenjang pendidikannya (Sumber: Wikipedia)
Pada tahun 2005, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) meluncurkan program studi Pendidikan Ilmu Komputer yang bertujuan untuk mencetak Guru TIK. Pendidikan Ilmu Komputer mempunyai kurikulum yang memberikan kompetensi TIK sehingga lulusan atau Guru TIK yang dihasilkan tidak hanya mampu untuk menjadi pendidik namun dapat membuat software pembelajaran.
Pendidikan Ilmu Komputer diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pendidikan TIK dan juga mengisi tempat sebagai Guru TIK yang benar-benar mempunyai kompetensi sebagai pendidik TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Saat ini, Pendidikan Ilmu Komputer merupakan program studi satu-satunya yang mencetak Guru TIK yang mempunyai kompetensi menyeluruh mengenai TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)






